Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

5 hours ago 10

loading...

Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.

Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.

Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum

Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |