Polda Metro Jaya Bongkar Online Scam Trading Kripto Internasional, Kerugian Rp18 Miliar

13 hours ago 4

loading...

Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Foto: Riyan Rizki

JAKARTA - Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar.

"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Diressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif.

"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming," ungkapnya.

Korban tersebar di sejumlah daerah seperti enam orang di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar.

Polisi sudah menangkap 2 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka yakni pria SP yang merupakan warga negara Indonesia dan satu lainnya pria YCF yang merupakan warga Malaysia.

Dari keterangan tersangka, mereka melakukan kegiatannya di Malaysia. Saat ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada dalam data informasi kami," ujar Roberto.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |