Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo

2 hours ago 11

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/6/2026). Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa, primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Subsidair menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat

"Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |