loading...
Polisi memanggil kader PSI Dian Sandi Utama sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Jokowi. Laporan ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi memanggil kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap Dian Sandi Utama berlangsung hari ini. "Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin, 19 Mei 2025," ujarnya, Senin (19/5/2025).
Diketahui, Jokowi melaporkan 5 orang yakni RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
(jon)