loading...
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, seluruh transaksi yang dilakukan di kawasan pelabuhan harus menggunakan mata uang rupiah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, seluruh transaksi yang dilakukan di kawasan pelabuhan harus menggunakan mata uang rupiah. Ia meminta pelaku usaha melaporkan apabila masih menemukan praktik penagihan atau pembayaran menggunakan dollar Amerika Serikat (USD) .
"Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia," tegas Purbaya di sela kunjungannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu praktik penggunaan dolar AS untuk transaksi jasa di pelabuhan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Purbaya: Saya Sebel Dibilang Gara-gara Fiskal Rupiah Jeblok
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut. Ia pun membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melaporkan jika masih menemukan transaksi yang menggunakan mata uang asing di kawasan pelabuhan.

















































