Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN

6 hours ago 8

loading...

SE Mendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tendik Non ASN pada Dana BOSP telah terbit. Foto/BKHM.

JAKARTA - Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah terbit. Berikut ini isinya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Terlebih, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan secara optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui aturan ini, satuan pendidikan diberikan relaksasi secara terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP guna membayar honor guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Relaksasi penggunaan Dana BOSP tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai masa transisi agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |