loading...
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Abdullah Alkatiri menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/iNews TV
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Abdullah Alkatiri menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi, Kamis (21/5/2026).
Dia juga menyoroti adanya fenomena 'Double Sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, Sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













