loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik adanya dorongan pembuatan regulasi untuk membatasi media digital yang dikelola asing. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik adanya dorongan pembuatan regulasi untuk membatasi media digital yang dikelola asing. Pembentukan aturan itu perlu dilakukan segera lantaran untuk menyelamatkan iklim media konvensional.
"Ini harus segera karena bagaimanapun kondisi faktual karena bagaimana pun teman-teman jurnalis sekarang mengalami kesulitan yang cukup serius," kata Ninik saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Apalagi, kata Ninik, mayoritas masyarakat menggunakan media sosial sebagai sumber arus utama informasi. Padahal, kata dia, platform media sosial tak ada pengawasannya untuk menegakan etik.
"Kita tahu tidak ada penegakan etikanya ya baik di KPI maupun di Dewan Pers, nggak ada etikanya itu si media sosial itu. Nah sementara kalau jurnalistik ada yang salah ada perlunya oh itu gak boleh nih," kata Ninik.
"Nah ini tentu tidak boleh terlampau lama perlu duduk bareng setuju duduk bareng agar ekosistem digital kita juga sehat," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Ninik menilai, tak semua konten berita dari media sosial itu bersifat negatif. Menurutnya, ada sisi positifnya juga platform media sosial.
"Masyarakat dengan cepat bisa memperoleh dan sebarannya pun juga meluaskan. Begitu adanya digitalisasi multiplatform ini juga menjadi pilihan-pilihan yang masyarakat punya alternatif untuk memilih mana yang paling efektif yang menjadi pilihan," tutur Ninik.
"Tetapi titik kuncinya adalah bagaimana kalau dalam distribusi di online digital ini lalu ada pendapatan itu bisa dibagi secara adil dengan pemilik berita, itu si poinnya. Jadi kita tidak boleh menolak digitalisasi pemberitaan ya, karena memang efektif untuk masyarakat kita gitu. Tapi kalau di situ kemudian bernilai ekonomi tolong yang punya media juga dikasih supaya lebih adil," pungkasnya.
(shf)