Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor

4 hours ago 3

loading...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil memberantas curanmor di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil memberantas curanmor di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam rentang waktu sepekan, tiga kasus curanmor berhasil diungkap dengan total empat pelaku ditangkap.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di kawasan Muara Angke Blok K.8 RT 001/RW 011, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Pelaku berinisial MN (20), seorang karyawan swasta, berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke daerah Tanah Pasir.

Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang masih menyala dengan kunci tergantung di kendaraan. Baca juga: Bak di Film Laga, 4 Pencuri Mobil Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek

“Pelaku berpura-pura minta tolong, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Khrisna Narayana, Rabu (14/5/2025).

MN ditangkap tak lama setelah kejadian di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Ia mengaku telah menjual motor curian seharga Rp 2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, yakni BD (33), buruh asal Lebak, Banten, dan SK (34), karyawan swasta warga Komplek Bermis, Muara Angke, berhasil diringkus aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa CCTV di lokasi kejadian. ”Pada 24 April 2025 kami memperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang. Esok harinya Tim melakukan Pengejaran dan pelaku langsung dapat diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ketiga terungkap pada Selasa, 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.

“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Martuasah. Baca juga: Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day

Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. ”Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan,” jelasnya.

(poe)

Read Entire Article
Prestasi | | | |