Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak

3 weeks ago 16

loading...

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pada Senin (30/3/2026).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli. Dua di antaranya hadir langsung di ruang sidang, sementara satu ahli mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Meidijati yang menjabat Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia hadir sebagai ahli perpajakan berdasarkan surat tugas resmi dari institusinya.

Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Ingat Pernah Bilang You Must Trust the Giant terkait Chromebook

Kepada majelis hakim, Meidijati menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ahli karena telah memiliki penetapan resmi sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, ia memiliki pengalaman panjang di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 1997 dan saat ini menjabat sebagai kepala subdirektorat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |