loading...
Kubu pakar telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kubu pakar telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penangkapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.
Nantinya, Roy Suryo pun bakal membacakan permohonannya tersebut sesuai perintah hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan yang akan berlangsung selama 7 hari kerja.
Baca juga: Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketur Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)










