Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat

6 hours ago 4

loading...

DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap manfaat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari penyelesaian perkara di luar persidangan hingga jaminan hukum adat. Foto/istimewa

JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap manfaat UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari penyelesaian perkara di luar persidangan hingga jaminan hukum adat.

Hal itu terungkap dalam seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid dari UAI Jakarta.

‎“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” ujar Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya

Menurut Suhendra, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.

Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, ‎berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan. “Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” katanya.

Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula. “Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ucapnya.

Baca juga: Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial

Asido menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.

“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |