loading...
Kondisi mobil taksi hijau yang tertabrak di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Aldhi Chandra
JAKARTA - Sopir taksi Green SM berinisial RRP yang tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan RRP.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dia mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Baca juga: KNKT: Masinis Argo Bromo Sempat Ngerem' 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar dia.
Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













