SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah

2 hours ago 8

loading...

Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyerahkan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Ist

JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sejumlah tokoh hukum mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat segera direalisasikan guna menjawab berbagai persoalan profesi advokat yang berkembang selama dua dekade terakhir.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. Tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.

“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujarnya.

Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Secara pribadi, Eddy berpandangan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.

Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.

Read Entire Article
Prestasi | | | |