loading...
Para pekerja berjalan kaki menuju shelter transportasi umum saat jam pulang kantor di Jakarta, Rabu (28/5). FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - Sebanyak 61.351 pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu Januari hingga April 2025. Data ini diungkapkan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti lonjakan PHK terutama di sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT).
Presiden KSPN Ristadi menyatakan, angka tersebut mungkin lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaan setempat. "Data kami belum mencakup seluruh perusahaan, sementara pemerintah seharusnya memiliki catatan lengkap," ujar dia, dalam konferensi pers, Jumat (30/5).
Baca Juga: Digulung Tsunami PHK, 83.450 Orang Mendadak Jadi Pengangguran
Sementara, KSPN mencatat 61.351 PHK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan angka lebih tinggi, yakni 73.992 pekerja yang dirumahkan pada periode Januari-Maret 2025. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 52.000 klaim pesangon dalam empat bulan terakhir, yang juga mengindikasikan gelombang PHK besar-besaran.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyatakan angka PHK jauh lebih rendah, yakni hanya 26.455 kasus hingga Mei 2025. "Ini menunjukkan banyak perusahaan yang tidak melapor, mungkin karena ingin menjaga citra bisnis," jelas Ristadi.