Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran

4 hours ago 9

loading...

Kejagung percepat proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran. Foto/SindoNews

BATAM - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi saat melakukan pemantauan di Batam. Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan instruksinya langsung pada Jajaran Pemulihan Aset untuk Percepatan proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Lalu, meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Daftar Namanya

"Pemantaun ini bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian Aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2026).

Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |