TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian

1 week ago 27

loading...

Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas begal harus berdasarkan permintaan resmi kepolisian. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas kejahatan jalanan seperti begal di Jakarta dan sekitarnya merupakan langkah yang baik. Namun, pelibatan tersebut harus tetap berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita dukung TNI dilibatkan membantu polisi memberantas begal dan kejahatan jalanan untuk memperkuat keamanan masyarakat. Tetapi pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan dari kepolisian. Karena tugas ini bagian dari penegakan hukum,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi

Dosen pascasarjana tersebut menilai, sinergi antara TNI dan Polri memang diperlukan dalam menghadapi ancaman kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Namun, masing-masing institusi tetap harus menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.

“Kita minta jangan sampai tumpang tindih tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan dan menjaga kamtibmas dan penegakan hukum. Sedang tugas TNI adalah pertahanan keamanan negara,” ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |