Trump Berlakukan Alien Enemies Act, Siapa yang Jadi Target?

4 hours ago 8

loading...

Donald Trump memberlakukan Alien Enemies Act. Foto/Xinhua/Hu Yousong

WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump memberlakukan Alien Enemies Act atau Undang-Undang Musuh Asing pada Sabtu untuk mengusir warga negara Venezuela yang dianggap sebagai anggota Tren de Aragua (TdA), sebuah kelompok yang ditetapkan sebagai Organisasi Teroris Asing oleh Washington.

Trump mengatakan kelompok tersebut "melakukan, mencoba, dan mengancam invasi atau serangan predator terhadap wilayah Amerika Serikat."

Deklarasi tersebut menargetkan "semua warga negara Venezuela berusia 14 tahun atau lebih yang menjadi anggota TdA" yang berada di AS dan bukan warga negara yang dinaturalisasi atau penduduk tetap yang sah, dengan menyatakan mereka "dapat ditangkap, ditahan, diamankan, dan dideportasi sebagai Musuh Asing."

Kebijakan tersebut melarang anggota TdA memasuki atau ditemukan di wilayah mana pun yang tunduk pada yurisdiksi AS.

Baca Juga: Proposal Mesir untuk Gaza 2030 Persatukan Negara-negara Arab

Perintah tersebut mengizinkan "penangkapan, penahanan, dan deportasi segera" terhadap individu yang termasuk dalam perintah tersebut dan melarang mereka tinggal di AS.

Melansir Anadolu, perintah tersebut juga memungkinkan penyitaan dan perampasan properti yang "digunakan, dimaksudkan untuk digunakan, atau umumnya digunakan untuk melakukan aktivitas permusuhan dan peperangan tidak teratur" oleh geng tersebut.

Proklamasi tersebut muncul saat seorang hakim federal pada hari Sabtu memblokir rencana pemerintahan Trump untuk menggunakan undang-undang 1798 guna mempercepat deportasi lima warga negara Venezuela. Sidang jarak jauh dijadwalkan di mana American Civil Liberties Union (ACLU) akan berupaya memperluas perintah tersebut untuk melindungi orang lain yang berpotensi terkena dampak.

Alien Enemies Act adalah undang-undang masa perang yang memungkinkan presiden untuk menahan atau mendeportasi warga negara non-AS dari negara-negara yang "bermusuhan".

Trump telah memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk menyiapkan dan menerbitkan surat kebijakan dalam waktu 60 hari dan mendistribusikannya kepada pejabat peradilan federal dan negara bagian serta gubernur di seluruh negeri.

(ahm)

Read Entire Article
Prestasi | | | |