loading...
UI telah menetapkan sanksi dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Foto/UI.
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan sanksi dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Tercatat ada 15 dari 16 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Penetapan sanksi merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.


















































