loading...
Ketua Srikandi Arun Linda Kartika Dewi menegaskan pengesahan menilai UU PPRT merupakan bukti keberpihakan negara pada kaum perempuan pekerja informal. Foto/istimewa
JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT ) resmi disahkan oleh DPR. Pengesahan tersebut bukan sekadar keberhasilan legislasi biasa, melainkan sebuah debt of justice atau utang keadilan yang akhirnya dibayar tunai oleh negara kepada kaum perempuan.
Ketua Srikandi Arun Linda Kartika Dewi menegaskan pengesahan menilai UU PPRT ini suatu proses panjang selama 22 tahun. Pertama kali diusulkan pada 2004, harus melewati berbagai periode kepemimpinan, baru akhirnya mencapai final di tahun 2026.
"Penguatan data menunjukkan bahwa UU ini adalah hasil dari proses maraton yang luar biasa. Keberpihakan negara tahun ini, terlihat dari percepatan akselerasi setelah mandek selama lebih dari dua dekade," kata Linda, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu
Linda menyampaikan apresiasinya karena di bawah koordinasi intensif antara Pemerintah dan DPR, pembahasan pasal-pasal krusial mengenai jaminan sosial dan upah minimum sektoral berhasil diselesaikan hanya dalam waktu singkat di awal tahun ini.


















































