loading...
Calon jemaah haji Indonesia. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal dibentuk pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri. Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal. Hingga 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
"Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dikutip Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar
Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Satgas juga bakal memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503034/original/094999600_1771073237-expressive-young-girl-posing.jpg)









































