loading...
Satpol PP DKI Jakarta Satriadi mengatakan masih menunggu instruksi dari Dinas Citata DKI Jakarta untuk melakukan penertiban lapangan padel. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi mengatakan masih menunggu instruksi dari Dinas Citata DKI Jakarta untuk melakukan penertiban lapangan padel yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diketahui, terdapat 185 lapangan padel yang tak memiliki dokumen tersebut.
"Jadi kalau Satpol PP itu kan melakukan penegakan aturannya. Kita kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan gitu loh," katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Satriadi mengaku saat ini Satpol PP DKI Jakarta belum menerima rekomendasi teknis untuk menertibkan lapangan padel yang melanggar perizinan. Satriadi mencontohkan ketika Satpol-PP menerima rekomendasi teknis terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan, pihaknya langsung bergerak memonitor THM yang masih buka.
Baca juga: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar
"Iya (belum menerima), karena kan kalau contoh kayak apa namanya waktu operasi tempat-tempat hiburan kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan apa namanya, monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak gitu," ucapnya.


















































