2 Anak Buah Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

5 days ago 16

loading...

Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM.

Sementara Dimas Werhaspati menduduki jabatan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dimas juga dijatuhi hukuman tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak

Read Entire Article
Prestasi | | | |