loading...
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu dua orang debt collector alias mata elang yang buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penusukan advokat di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap peran kedua buronan tersebut.
Kedua DPO itu yakni SS dan HK alias H. Mereka diduga merupakan debt collector yang ikut dalam peristiwa penusukan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Adapun peran SS yakni bertugas untuk memegang surat kuasa dan berperan mengintimidasi korban. Ia juga mengikuti korban saat menuju ke mobilnya bersama pelaku HK.
Baca juga: MUI Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ali Khamenei, Ajak Lakukan Qunut Nazilah


















































