2 Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Kredit

9 hours ago 4

loading...

Kejari Kabupaten Semarang menahan dua pegawai bank milik pemerintah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran KUR dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) tahun 2021 hingga 2023. FOTO/LURISA LULU

SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menahan dua pegawai bank milik pemerintah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) tahun 2021 hingga 2023. Kedua tersangka, yang berinisial KFA dan RCS, diduga kuat melakukan tindakan manipulatif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Penetapan status tersangka dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Semarang mendalami laporan hasil audit dari pihak bank. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pegawai bank tersebut disinyalir telah mengupayakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank milik pemerintah tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari temuan hasil audit internal yang mengindikasikan adanya manipulasi dalam proses penyaluran kredit. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai angka Rp3.554.776.267.

"Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Ismail Fahmi, Selasa (18/3/2025).

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga perbankan tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |