loading...
Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 23 calon jemaah haji yang menggunakan visa non-prosedural saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Jumat dini hari (1/5/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa non-prosedural. Kali ini sebanyak 23 calon jemaah haji ditunda keberangkatannya saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Jumat dini hari (1/5/2026).
Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Jemaah itu terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Baca juga: Tegas! 18 Calon Jemaah Haji Pakai Visa Non-Prosedural Ditunda Keberangkatannya
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika mengatakan petugas imigrasi saat itu menemukan ketidaksesuai keterangan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non-prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab," ujar Galih kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Selama pemeriksaan, Galih juga menyebut calon jemaah ini sempat diarahkan untuk berbohong dan mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, pada akhirnya mereka mengakui tujuan sebenarnya.


















































