3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka

9 hours ago 16

loading...

Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian Rp144,82 miliar. Kasus pada Februari 2026 ini merugikan 6.609 nasabah. Foto/Azhari Sultan

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus yang terjadi pada Februari 2026 ini merugikan 6.609 nasabah.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian dana hasil kejahatan siber yang terhubung dengan peretas (hacker) asal luar negeri.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

"Penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikutip Rabu (15/7/2026).

Dia menambahkan, ketiganya diduga berperan merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening Bank Jambi.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai koordinator perekrutan, perekrut peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan akun kripto serta rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari sistem, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah wallet di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.

Akibat serangan tersebut, total dana yang berhasil dicuri maupun transaksi yang gagal disalurkan mencapai Rp144,82 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah.

Usai menerima laporan, selanjutnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil digital forensik yang dilakukan Bank Jambi bersama vendor sistemnya, FDS.

Read Entire Article
Prestasi | | | |