loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna buka suara merespons isu adanya empat pejabat Kejaksaan diduga menerima aliran duit Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Anang menyebut bahwa hal tersebut masih bersifat asumtif.
Anang mengaku belum pernah mendengar langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah tersebut. "Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Anang menambahkan dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai keterangan yang diungkap di luar penyidikan Kejagung. Anang lantas meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Baca juga: Kejagung: Ferry Boboho Salah Satu Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah


















































