4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?

7 hours ago 5

loading...

Menjelang seleksi CPNS 2025 para pelamar diimbau untuk memahami perbedaan antara PNS pusat dan PNS daerah. Foto/Istimewa.

JAKARTA - Menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2025 para pelamar diimbau untuk memahami perbedaan antara PNS pusat dan PNS daerah. Pemahaman ini penting agar tidak salah dalam memilih formasi yang sesuai dengan preferensi dan kesiapan penempatan.

Apa Itu PNS Pusat dan PNS Daerah?

Secara umum, PNS pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat seperti kementerian, lembaga non-kementerian, dan badan-badan nasional lainnya. Mereka biasanya ditempatkan di ibu kota negara atau kota besar lainnya, dan bekerja untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di tingkat nasional.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen

Sebaliknya, PNS daerah bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah, seperti pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Tugas mereka berfokus pada pelaksanaan layanan publik di tingkat lokal, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah.

Berikut ini perbedaan PNS pusat dan daerah yang perlu diketahui calon pelamar, dikutip dari laman ASN Institute.

4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah

1. Penempatan

PNS Pusat: Ditempatkan di instansi pemerintah pusat, tetapi dalam beberapa kasus bisa bertugas di daerah, terutama jika instansi pusat memiliki unit pelaksana teknis di daerah.

PNS Daerah: Ditempatkan di wilayah administratif daerah, seperti kantor dinas provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara

2. Tanggung Jawab

PNS Pusat: Bertugas menjalankan kebijakan nasional, program-program prioritas pusat, dan pengaturan regulasi tingkat negara.

PNS Daerah: Fokus pada pelayanan masyarakat di daerah masing-masing, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, keamanan hingga pembangunan infrastruktur lokal.

3. Sumber dan Besaran Gaji

PNS Pusat: Gaji dan tunjangan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Umumnya, nominal gaji dan tunjangan lebih besar karena cakupan tanggung jawab yang luas.

Baca juga: Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti

PNS Daerah: Gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan bisa berbeda-beda antar daerah.

4. Instansi Tempat Bekerja

PNS Pusat: Bekerja di bawah kementerian atau lembaga nasional seperti Kemenkeu, Kemendikbud, atau Kemenlu.

PNS Daerah: Bernaung di bawah dinas atau badan daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, atau Bappeda.

Penempatan PNS Pusat Bisa di Daerah, Ini Daftarnya

Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS pusat ditempatkan di Jakarta atau kota besar. Beberapa instansi pusat juga menempatkan pegawainya di daerah karena memiliki kantor cabang atau unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |