8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI

3 hours ago 2

loading...

Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos. Azwindar merekam korban selama 8 detik. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos. Azwindar merekam korban selama 8 detik.

"Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku merekam dengan durasi 8 detik menggunakan handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).

Azwindar ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam mahasiswi mandi. Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Azwindar ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Memakai kaus oranye, tersangka Azwindar hanya menunduk dan terdiam.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Firdaus.

Dia menuturkan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski demikian, pelaku mengaku tidak mengenal korban. "Pelaku merekam korban selama durasi 8 detik," ucapnya.

Di hadapan polisi, Azwindar mengaku melakukan perbuatannya lantaran iseng. Azwindar juga mengaku perbuatan itu baru dilakukannya sekali.

UI telah memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Arie Afriansyah menyatakan UI menanggapi serius laporan tersebut meskipun belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.

"Yang bersangkutan memang benar saat ini peserta program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi dan saat ini yang bersangkutan berada dalam semester keduanya," ujar Arie dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/4/2025).

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |