90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

2 days ago 7
Web Buletin News Dini Akurat

loading...

Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Himawan mengatakan, korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham dan mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto.

Para korban, kata Himawan, membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, dalam komunikasi pesan singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.

"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," kata Himawan.

Kemudian, untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku Profesor AS. "Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," kata Himawan.

Namun, setelah itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Lalu, para korban kembali mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya.

"Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |