Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pelecehan Seksual

6 hours ago 4

loading...

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWS alias Agus Buntung, Selasa (27/5/2025). Agus terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Foto: Dok SINDOnews

LOMBOK BARAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWS alias Agus Buntung , Selasa (27/5/2025). Terdakwa Agus terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.

Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.

Baca juga: Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Histeris Lihat Ibunya Pingsan

“Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.

Terkait putusan majelis hakim PN Mataram, tim pengacara Agus Buntung, Michael Anshori dengan JPU Dina Kurniawati menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding.

Setelah pembacaan putusan majelis hakim PN Mataram, Agus Buntung langsung digiring petugas untuk kembali menjalani penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |