loading...
Polisi menangkap 9 orang di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan karena menggelar pesta gay. Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi menangkap 9 orang di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka menggelar pesta gay hingga membuat warga resah.
"Ada 9 pria ditangkap, satu orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay Terbukti Mengidap HIV AIDS
Pesta sesama jenis itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pesta sesama jenis di sebuah hotel bintang 4 kawasan Setiabudi.
Saat polisi mendatangi lokasi, benar saja ada 9 orang tengah asyik menggelar pesta seks sesama jenis dalam satu kamar.
"Didapati 9 laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," katanya.
Dari 9 pria yang ditangkap, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. Dialah yang menyewa tempat seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk digelarnya pesta asusila tersebut. "Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," ujar Firman.
(jon)