loading...
Ahmad Khozinudin menyoroti keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyoroti keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin berpendapat, RJ tersebut tidak bisa mengubah atau merestorasi ijazah Jokowi yang dinilai bermasalah dan diduga palsu menjadi ijazah yang asli.
“Apakah kemudian dengan adanya restorative justice baik terhadap Eggi Sudjana atau Damai Hari Lubis dan kalau nantinya ditambah dengan Rismon Sianipar itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli? Jadi konteks penerapan pasal juga tidak bisa gebyah uyah. Ada pasal-pasal yang memang tidak bisa direstorasi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai, restorative justice seharusnya diterapkan dalam konteks kasus dengan kondisi bisa kembali dipulihkan. Ia mencontohkan misalnya jika Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana melakukan tindak penipuan kepada Jokowi dan kemudian uang hasil penipuan tersebut dikembalikan dibarengi dengan permintaan maaf. Jika konteks kasus yang terjadi seperti itu, maka bisa saja restorative justice diberikan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah


















































