Alasan Kenapa Merokok Dilarang di Pesawat!

1 day ago 7

Fimela.com, Jakarta Sahabat Fimela, pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa merokok dilarang di pesawat? Bukan sekadar aturan, ini demi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bersama! Larangan ini diatur oleh Kementerian Perhubungan Indonesia dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bayangkan, udara kering di kabin pesawat meningkatkan risiko kebakaran akibat puntung rokok. Sulitnya memadamkan api di ketinggian mengancam keselamatan semua orang di pesawat. Jadi, larangan ini bukan sekadar aturan, tapi demi nyawa!

Asap rokok juga mengganggu kenyamanan penumpang lain. Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan bisa terjadi. Larangan merokok memastikan semua penumpang menikmati perjalanan nyaman dan sehat. Sahabat Fimela, yuk dukung aturan ini!

Bahaya Kebakaran: Ancaman Nyata di Udara

Sahabat Fimela, udara kering di kabin pesawat meningkatkan risiko kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok. Mengendalikan dan memadamkan api di dalam pesawat sangat sulit dan dapat membahayakan semua orang di dalamnya. Puntung rokok yang dibuang sembarangan atau percikan api dari rokok dapat menyebabkan kebakaran besar yang sulit dipadamkan, terutama di ketinggian. Ini merupakan ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan.

Sistem detektor asap di pesawat juga dapat terpicu oleh asap rokok, menyebabkan alarm kebakaran aktif dan mengganggu penerbangan. Dalam situasi darurat, memadamkan kebakaran di dalam pesawat sangat sulit dan dapat membahayakan keselamatan semua penumpang serta awak kabin. Oleh karena itu, larangan ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden yang dapat mengancam nyawa.

Bahkan, residu asap rokok dapat mengotori saluran udara pesawat, mengganggu kinerja filter, dan menurunkan efisiensi sistem sirkulasi udara dalam jangka panjang. Zat nikotin juga dapat membentuk plak lengket yang mengganggu fungsi sistem sirkulasi udara secara maksimal.

Aturan yang Mengikat: Nasional dan Internasional

Sahabat Fimela, larangan merokok di pesawat merupakan aturan yang mengikat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan telah menetapkan larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp2,5 miliar atau penjara hingga 5 tahun.

Larangan ini juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO dan diadopsi oleh banyak negara di dunia. Hal ini menunjukkan komitmen global untuk menciptakan lingkungan penerbangan yang lebih aman dan sehat bagi semua penumpang dan awak kabin.

Banyak negara telah mengadopsi kebijakan larangan merokok di pesawat sejak akhir 1980-an dan awal 1990-an. Contohnya, Kanada pada tahun 1990 melarang merokok dalam penerbangan domestik, diikuti Uni Eropa pada tahun 1997 dan Amerika Serikat pada tahun 2000.

Kesehatan dan Kenyamanan: Hak Semua Penumpang

Sahabat Fimela, asap rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan. Paparan asap rokok meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis, baik bagi perokok maupun penumpang lain. Asap rokok juga dapat menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.

Larangan merokok di pesawat memastikan semua penumpang, termasuk mereka yang tidak merokok, dapat menikmati perjalanan dengan nyaman dan tanpa gangguan kesehatan. Ini adalah hak semua penumpang untuk mendapatkan lingkungan penerbangan yang sehat dan bebas asap rokok.

Selain itu, asap rokok juga meninggalkan bau yang tidak sedap di dalam kabin. Hal ini tentunya dapat mengurangi kenyamanan penumpang selama penerbangan. Oleh karena itu, larangan merokok di pesawat menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

Sahabat Fimela, merokok di pesawat dilarang demi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bersama. Mari kita dukung aturan ini agar penerbangan tetap aman dan nyaman untuk semua!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |