Alasan Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara Andrie Yunus Tanpa Kesaksian Korban

2 hours ago 5

loading...

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Meskipun saksi korban dalam hal ini Andrie Yunus belum diperiksa.

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.

"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ucap dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |