loading...
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan mengungkapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo tidak bisa menempuh penyelesaian Restorative Justice (RJ) seperti Rismon Sianipar. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan mengungkapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak bisa menempuh penyelesaian Restorative Justice (RJ) seperti Rismon Sianipar. Dalam kasus tersebut, selain Roy juga ada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang ditetapkan tersangka.
Salah satu anggota sebelumnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar telah hengkang dari kubu itu dan meminta maaf kepada Jokowi kemudian mengajukan RJ.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ceritakan Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sianipar
"Mereka ini tersangka, kecuali Roy Suryo nggak bisa dapat restorative justice karena pernah jadi narapidana. Pernah napi dia (Roy Suryo) pernah ditahan," ujar Andi di Interupsi iNews, Kamis (19/3/2026).
Meski demikian, tersangka lainnya masih berpeluang menempuh jalur restorative justice. "Tapi, yang lain itu boleh, termasuk dr Tifa. Itu haknya karena dengan KUHP baru itu dengan restorative justice terbuka untuk semua. Jadi dipersilakan untuk itu," katanya.
















































