loading...
Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sedikitnya 21 tokoh nasional diketahui mengajukan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam perkara tersebut.
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang memberikan pandangan, pendapat, atau kajian hukum kepada majelis hakim. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat pengadilan.
Dalam praktik hukum, pihak yang mengajukan amicus curiae bukanlah terdakwa, jaksa, penggugat, maupun tergugat. Mereka biasanya berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh publik yang merasa suatu perkara memiliki dampak luas bagi kepentingan masyarakat atau perkembangan hukum di Indonesia.


















































