Aturan Free Float 15%, Emiten Diberikan Waktu Transisi Tiga Tahun

1 hour ago 4

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Kondisi tersebut berlaku apabila emiten menemukan kendala seperti daya serap pasar yang masih lemah sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi meningkatkan batas minimum kepemilikan saham publik.

"Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi disisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).

Baca Juga: OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional

Hasan mengatakan, kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan yang digunakan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).

Read Entire Article
Prestasi | | | |