loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah melalui regulasi baru yang saat ini tengah difinalisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan langkah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat.
Bahlil meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisasi UMKM yang dinilai layak mengelola tambang setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertambangan selesai.
"Saya menawarkan kepada Menteri Koperasi, Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang layak. Sebentar lagi PP Tambang akan selesai," ujar dia saat menghadiri acara Hari Kewirausahaan, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bahlil Bicara Soal Misteri Kapal JKW dan Dewi Iriana di Tambang Nikel Raja Ampat
Pembagian IUP tambang ini akan difokuskan kepada UMKM atau koperasi di daerah. Bahlil menegaskan bahwa IUP tambang hanya akan diberikan kepada pengusaha yang profesional dalam mengelola tambang dan tidak boleh digadaikan ke perbankan.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita," kata Bahlil.