loading...
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) akan diselesaikan pada tahun 2026 ini. Penegasan ini disampaikan Bob seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT sudah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Bob menyampaikan bahwa Baleg akan kembali melanjutkan pembahasan seusai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Dia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.


















































