Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online

15 hours ago 8

loading...

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Foto/SindoNews

JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Dalam pengungkapan ini, 2 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

Menurut Wahyu, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran

"Menampung uang hasil judol pada rekening nomini. Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka," tuturnya.

Keduanya, mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal usul uang dan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |