loading...
Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor sisik trenggiling sebanyak 3.053 Kg senilai Rp183 miliar yang akan diekspor ke Kamboja. Foto/istimewa
JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor sisik trenggiling sebanyak 3.053 Kg senilai Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rencananya, sisik trenggiling itu akan diekspor ke Kamboja.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Adhang menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
“Sebanyak 3.053 Kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Adhan menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan (Menkeu) kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.


















































