Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor

5 hours ago 10

loading...

DJBC memberikan tanggapan resmi terkait disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan resmi terkait disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pihak otoritas menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku serta menghargai kewenangan lembaga peradilan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil selama proses persidangan berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul dalam rangkaian kronologi perkara suap importasi barang yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025, yang diduga menjadi awal dari pengondisian jalur impor.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Read Entire Article
Prestasi | | | |