loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kecewa dengan PTUN Jakarta yang memutuskan sidang gugatan penetapan Capres Jokowi menjadi e-court. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengubah mekanisme sidang gugatan keputusan KPU perihal penetapan Capres 2014 dan 2019 dari offline menjadi e-court janggal.
Diketahui, gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ucap Bonatua saat ditemui di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Bonatua mengaku, telah tiba di PTUN Jakarta sejak pukul 08.30 WIB. Setibanya, Bonatua langsung menuju ruang sidang yang berada di Lantai 1. Bahkan, pihak tergugat yakni KPU juga telah hadir di PTUN Jakarta. "Mereka bilang mereka juga datang, diundang. Oh, berarti positif kita mau bersidang," kata Bonatua.
Setelah menunggu, Bonatua mendapat kabar bahwa mekanisme sidang diubah menjadi e-court. Hal itu diketahui dari wartawan yang hendak meliput jalannya sidang.
"Nah, mengagetkannya ketika tadi Mbak, ya reporter yang datang, nanyain saya bahwa satpam melarang ke atas karena apa? E-court katanya kan. Lah, saya bingung kok jadi e-court kita semua udah di sini, kita diundang, loh kok tiba-tiba berubah e-court secara dadakan. Makanya kita mau protes," ujar Bonatua.


















































