Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya

3 months ago 35

loading...

Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Bagi warga Jakarta pemilik kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah bagian tak terpisahkan. Namun, apa sebenarnya Samsat itu, dan bagaimana proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat merupakan sistem pelayanan terpadu yang melibatkan tiga instansi, yaitu Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiganya berkolaborasi dalam memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari registrasi, pembayaran pajak, hingga penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap

Melalui sistem Samsat, setiap instansi memiliki peran masing-masing. Korlantas Polri bertanggung jawab atas legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, hingga penanganan denda tilang elektronik (ETLE). Sementara, Bapenda Provinsi DKI Jakarta berwenang dalam perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Selanjutnya, PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |