loading...
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sampai hari ini dinilai belum merancang resolusi konflik bagi Papua. Saat ini pemerintah baru mengimplementasikan kebijakan atau Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021.
Termasuk pendekatan keamanan negara tanpa mengacu pada ketentuan hukum humaniter terutama di daerah-daerah konflik bersenjata di Tanah Papua.
“Bagi mereka yang mendambakan perdamaian, setiap terjadi konflik (yang bernuansa kekerasan), maka sumber konflik harus ‘segera’ diatasi. Meskipun di dalam praktiknya penyelesaian konflik tidak selalu mudah, apalagi melakukan tanpa kekerasan dan paksaan,” ujar Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Menteri Ara Ungkap Instruksi Prabowo: Ambil Kembali Lahan Negara
Menurut Elisabeth, konflik juga memiliki karakter yang berbeda. Tidak jarang, konflik dijadikan ajang untuk meraup keuntungan ekonomi, termasuk dengan memanipulasi proses perdamaian atas nama proyek kemanusiaan. Akibatnya, proses perdamaian tidak berlangsung secara bermartabat dan demokratis.
“Pengertian peace-keeping atau merawat perdamaian atas dasar komitmen para pihak yang berkonflik, peace-making atau mengubah wilayah konflik menjadi damai atau non-kekerasan, dan peace-building yakni, mempertahankan perdamaian berpotensi dijalankan secara transaksional, dan hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa mampu mengatasi akar masalah konflik yang utama,” ucapnya.














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407884/original/029108400_1762756691-side-view-woman-doing-creative-journaling.jpg)



































