Daging Kurban Tidak Boleh Dijual, Apa Dalilnya?

22 hours ago 12

loading...

Menurut syariat Islam, hewan kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Maka dari itu, seluruh bagiannya termasuk daging dan kulit harus didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, tetangga, dan kerabat serta tidak bo

Daging kurban tidak boleh dijual , benarkah demikian? Apa dalilnya? Hal tersebut merupakan bagian dari masalah-masalah yang umumnya muncul saat Iduladha atau waktu penyembelihan hewan kurban.

Menurut syariat Islam, hewan kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Maka dari itu, seluruh bagiannya termasuk daging dan kulit harus didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, tetangga, dan kerabat. Tujuannya adalah untuk berbagi, bukan mengambil keuntungan.

Larangan menjual bagian hewan kurban sudah dijelaskan dalam Al-Quran, surat Al-Hajj . Allah Ta'ala berfirman:

لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ‌‌ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ

Li yashhaduu manaafi'a lahum wa yazkurus mal laahi fiii ayyaamimma'luumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil an'aami fakuluu minhaa wa at'imul baaa'isal faqiir

Artinya : “..........Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS Al-Hajj: 28).

Termasuk dalam larangan ini adalah menjual kulit hewan kurban untuk membeli barang lain. Meskipun hasil penjualannya akan digunakan untuk hal baik, tetap tidak diperbolehkan karena prinsipnya adalah semua bagian hewan kurban adalah sedekah, bukan komoditas dagang.

Bagi panitia kurban, penting memahami bahwa daging, jeroan, maupun kulit harus dibagikan, tidak boleh ditahan atau diperjualbelikan. Jika ada kelebihan, maka bisa disimpan untuk dibagikan di hari-hari setelah Iduladha, tapi tetap tidak boleh dijual. Kalau ada orang yang ingin memanfaatkan kulit atau bagian lainnya, boleh saja selama diberikan secara gratis.

Dalil-dalil Pelarangan Menjual Apapun dari Hewan Kurban

Selain Al Quran, pelarangan penjualan apapun dari hewan kurban terdapat dalam beberapa hadis nabi. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut hadis-hadis yang menyertakan larangan menjual apapun dari hewan kurban.

1. Hadis Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau[4], membagi semuanya, dan jilalnya[5] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Baca juga: Komposisi Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Disedekahkan

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Read Entire Article
Prestasi | | | |