loading...
JPU menuntut 4 terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025 dihukum 2 tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025 dihukum 2 tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Empat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar JPU, Jumat (27/2/2026).


















































