loading...
Dewas KPK didesak memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua
Hal senada juga disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," katanya.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
Diketahui, status penahanan Gus Yaqut mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398756/original/056322200_1761896577-picture-young-attractive-fitness-woman-running-with-sea-wall.jpg)








































